Inisiasi Making Indonesia 4.0: Strategic Policy Untuk Daya Saing Industri Nasional
Definisi strategic policy akan sangat beragam terutama dalam konteks kebijakan pemerintah. Menurut Rod Lyon (2015), strategi adalah sekumpulan aksi dengan tujuan dan ruang lingkup tertentu yang diputuskan oleh pengambil keputusan/ pimpinan untuk memperoleh manfaat jangka panjang. Metafora dari strategic policy adalah menyelesaikan permainan puzzle setidaknya dalam 3 perspektif: pertama, bagaimana memahami lingkungan; menentukan posisi dan peran pada kompetisi global dan regional; dan mengakui serangkaian kendala yang mengikat peran dan posisi tersebut.
Bagaimana dengan daya saing industri nasional?, Kementerian Perindustrian sebagai salah satu aktor utama pengambil kebijakan industri melihat pentingnya daya saing industri sebagai motor utama penggerak ekonomi. Peningkatan daya saing industri manufaktur harus didukung SDM industri dan infrastruktur teknologi. Sehingga guna mendongkrak daya saing industri Indonesia dan memperoleh manfaat dari perubahan sistem global di era industri modern ini, maka Menteri Perindustrian menginisiasi strategic policy Making Indonesia 4.0 sebagai terobosan kepemimpinan dalam upaya memperkuat daya saing industri.
Fenomena The Industry 4.0 (4IR) sudah di depan para pelaku industri nasional. Akan terjadi perubahan mendasar pada struktur industri nasional dan saat ini 4IR sudah menjadi agenda nasional dalam rangka peningkatan daya saing bangsa. Indonesia adalah salah satu pasar ekonomi terkuat di dunia dengan jumlah populasi yang mendekati 270 juta. Semua kekuatan ekonomi global tertuju ke Indonesia sebagai pasar yang melimpah juga sebagai sumber tenaga kerja produktif yang kompetitif. Dengan kontribusi serapan tenaga kerja hingga 14 juta dan belanja konsumen nasional yang kuat kedepan Indonesia menjadi salah satu kekuatan ekonomi duna yang merubah dari berbasis sumber daya alam menjadi berbasis sektor yang bernilai tambah.
Era Globalisasi ekonomi telah membawa pembaharuan yang sangat cepat dan berdampak luas bagi perekonomian baik nasional maupun internasional. Dampak yang paling dirasakan saat ini adalah persaingan di dunia industrI yang semakin ketat. Untuk itu sektor industri harus dapat berkembang dalam arena persaingan dan sekaligus menjadikanya sebagai motor penggerak perekonomian nasional di masa depan. Untuk membangun daya saing yang berkelanjutan, diperlukan upaya pemanfaatan seluruh potensi sumber daya dan kemampuan yang dimiliki untuk memanfaatkan peluang-peluang yang ada di luar negeri maupun di dalam negeri.
Kembali pada konsep dari strategic policy yakni perspektif bagaimana memahami lingkungan di persaingan global ini, Kementerian Perindustrian melihat adanya revolusi industri 4.0 mempunyai potensi merombak industri sekaligus tatanan sosial. Bagi Indonesia, ini adalah kesempatan meningkatkan daya saing pasar global, dan implementasi industri 4.0 menambah optimisme Indonesia menuju negara industri kokoh tahun 2025.
Bagi industri nasional, fenomena industri 4.0 menambahkan daftar peluang untuk merevitalisasi sektor industri manufaktur dan menjadi salah satu strategi untuk mempercepat visi Indonesia menjadi 10 ekonomi terbesar di dunia. Tahun 2016, industri manufaktur berkontribusi sebesar 20 persen PDB dan lebih dari 14 juta lapangan pekerjaan terserap. Saat ini pula Indonesia sedang menikmati periode bonus demografi, berkat banyaknya populasi penduduk berusia muda dan masuk dalam rentang produktif yang diperkirakan akan bertambah sebanyak 30 juta pada tahun 2030. Sehingga penting bagi pemerintah menyediakan lahan pekerjaan.