skip to Main Content

Pengertian Benturan Kepentingan

Benturan kepentingan adalah situasi dimana terdapat konflik kepentingan seseorang yang memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya (baik dengan sengaja maupun tdak sengaja) untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongannya sehingga tugas yang diamanatkan tidak dapat dilaksanakan dengan obyektif dan berpotensi menimbulkan kerugian.

Bentuk- bentuk Benturan Kepentingan

Beberapa bentuk benturan kepentingan antara lain dapat dikenali sebagai berikut :

  1. Menerima gratifikasi atau pemberiaan/penerimaan hadiah atas suatu keputusan/jabatannya;
  2. Menggunakan Barang Milik Negara dan/atau jabatannya untuk kepentingan pribadi/golongan;
  3. Menggunakan informasi rahasia jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan;
  4. Memberikan akses khusus kepada pihak tertentu tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya;
  5. Dalam proses pengawasan dan pembinaan tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan/atau harapan dari pihak yang diawasi;
  6. Bekerja di luar pekerjaan pokoknya secara melawan hukum;
  7. Memberikan informasi lebih dari yang ditentukan, keistimewaan maupun peluang dengan cara melawan hukum bagi calon penyedia barang/jasa;
  8. Kebijakan dari pegawai yang berpihak akibat pengaruh, hubungan dekat, ketergantungan dan/atau pemberian gratifikasi;
  9. Pemberian izin dan/atau persetujuan dari pegawai yang diskriminatif;
  10. Pengangkatan pegawai berdasarkan hubungan dekat/balas jasa/ rekomendasi/pengaruh dari pegawai lainnya;
  11. Pemilihan rekanan kerja oleh pegawai berdasarkan keputusan yang tidak profesional;
  12. Melakukan komersialisasi pelayanan publik;
  13. Melakukan pengawasan tidak sesuai norma, standar dan prosedur yang telah ditetapkan karena adanya pengaruh dan/atau harapan dari pihak yang diawasi;
  14. Menjadi bagian dari pihak yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dinilai;
  15. Menjadi bawahan dari pihak yang dinilai;

Sumber Benturan Kepentingan

?Berbagai hal bisa menjadi sumber benturan kepentingan antara lain:

  1. Penyalahgunaan wewenang, yaitu dengan membuat keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas-batas pemberian wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan;
  2. Perangkapan jabatan, yaitu pegawai menduduki dua atau lebih jabatan publik sehingga tidak bisa menjalankan jabatannya secara profesional, independen dan akuntabel selain yang telah diatur dalam Peraturan Perundang undangan;
  3. Hubungan afiliasi, yaitu hubungan yang dimiliki oleh pegawai dengan pihak tertentu baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan maupun hubungan pertemanan yang dapat mempengaruhi keputusannya;
  4. Gratifikasi, yaitu pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya;
  5. Kelemahan sistem organisasi, yaitu keadaan yang menjadi kendala bagi pencapaian tujuan pelaksanaan kewenangan pegawai yang disebabkan karena struktur dan budaya organisasi yang ada;
  6. Kepentingan pribadi, yaitu keinginan/kebutuhan pegawai mengenai suatu hal yang bersifat pribadi.

Pencegahan

Mengenai penanganan benturan kepentingan, terdapat beberapa prinsip dasar:

  1. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, setiap pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan diwajibkan:
    1. Mendasarkan pada peraturan perundang-undangan, kebijakan dan standard operating procedure (SOP) yang berlaku;
    2. Mendasarkan pada profesionalitas, integritas, objektivitas, independensi, tranparansi dan tanggung jawab;
    3. Tidak memasukan unsur kepentingan pribadi atau golongan;
    4. Tidak dipengaruhi hubungan afiliasi;
    5. Menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan.
  2. Setiap pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan harus menghindarkan diri dari sikap, perilaku dan tindakan yang dapat mengakibatkan benturan kepentingan.
  3. Setiap terjadi benturan kepentingan, maka pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan diwajibkan:
    1. Mengungkapkan kejadian atau keadaan benturan kepentingan yang dialami dan/atau diketahui kepada pemberi tugas dan/atau atasan langsung dan/atau Kepala Unit Kerja;
    2. Tidak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang terkait;
    3. Mengundurkan diri dari penugasan terkait.
  4. Pimpinan Unit Kerja dan atasan langsung harus mengendalikan dan menangani benturan kepentingan secara memadai.