STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
BALAI PEMBERDAYAAN INDUSTRI PERSEPATUAN INDONESIA
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 13 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyebutkan bahwa untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), membuat dan mengembangkan sistem penyediaan pelayanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional.
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 70 tahun 2011 tentang Tata Kelola Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perindustrian.
- Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 351 tahun 2011 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perindustrian.
- Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 33 tahun 2012 tentang Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi Kementerian Perindustrian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
- Surat Keputusan Kepala Balai Pengembangan Industri Persepatuan Indonesia Nomor : 016 Tahun 2020 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Balai Pengembangan Industri Persepatuan Indonesia.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Tugas dan tanggung jawab PPID Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik adalah :
- Penyediaan, penyimpanan , pendokumentasian, dan pengamanan informasi
- Pelayanan informasi publik sesuai dengan aturan yang berlaku
- Pelayanan informasi publik yang cepat , tepat , dan sederhana
- Penetapan prosedur operasional dalam penyebarluasan informasi publik
- Pengklasifikasikan informasi dan/atau pengubahannya
- Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat di akses; dan
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
EVALUASI KINERJA PELAKSANAAN
Kegiatan evaluasi pelaksanaan pelayanan informasi publik di Balai Pengembangan Industri Persepatuan Indonesia dilakukan melalui penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) oleh atasan pegawai terkait setiap akhir tahun. Selain itu PPID wajib memberikan Laporan akses informasi minimal satu kali dalam setahun dan dipublikasikan melalui website BPIPI sebagai upaya transparansi hasil pelayanan
STRUKTUR ORGANISASI PPID