Jam Operasional

Senin-Kamis: 07.30- 16.00 WIB | Jumat: 07.30 - 16.30 WIB

DOKUMEN KINERJA

Dokumen Kinerja menyajikan data dan informasi secara periodik sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Sedangkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) adalah dokumen pertanggungjawaban kinerja suatu instansi atas rencana strategis maupun rencana tahunan yang telah disusunnya. LAKIP sendiri merupakan bagian dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau SAKIP

Perjanjian Kinerja

Laporan Triwulan

Laporan Kinerja Akuntabilitas Pemerintah


Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintahan

Dokumen :

Laporan Keuangan Pemerintah adalah laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)

Dokumen :


Rencana Kinerja (Renkin) BPIPI Sidoarjo adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun yang memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang dilaksanakan oleh masyarakat

Dokumen :

Rencana Kerja dan Anggaran Negara/Lembaga (RKA-KL) adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian negara/lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Renstra Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya

Dokumen :


Laporan Barang Milik Negara (BMN) merupakan salah satu bagian pengendalian administratif atas BMN untuk mendukung pengelolaan BMN yang tertib, agar pelaksanaan pengelolaan BMN dapat dilaksanakan sesuai asas fungsional, kepastian hukum, transparansi/keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

Dokumen :