Untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan, Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia telah menyediakan sarana yang dapat diakses setiap saat. Ruang lingkup Pengaduan Masyarakat yang kami terima meliputi:
a. Penyalahgunaan wewenang.
b. Pelayanan masyarakat.
c. Korupsi, kolusi, dan nepotisme serta pungutan liar.
d. Kepegawaian.
e. Tatalaksana /regulasi.
f. Pengaduan masyarakat lainnya.
MAKLUMAT PELAYANAN BPIPI
Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia (BPIPI) siap menyelenggarakan pelayanan publik bidang pendampingan wirausaha dan sentra, pengembangan produk, promosi, kerjasama, dan kemitraan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan berkomitmen:
Melayani setulus hati
Melayani dengan cermat
Meningkatkan pelayanan secara berkesinambungan
Apabila tidak menepati kami bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sidoarjo, 22 Agustus 2022
Kepala Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia