1.
Pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi Publik kepada PPID baik secara langsung maupun tidak langsung (surat, email, telepon)
2.
Petugas informasi publik mengarahkan pemohon untuk mengisi form permintaan informasi publik pada link https://datacenter.bpipi.id/permintaan_data
3.
Pemohon mendapatkan konfirmasi bahwa telah melakukan permintaan informasi.
4.
PPID memberikan jawaban untuk memenuhi informasi atau tidak memenuhi dengan disertai alasan, dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja.