1
Pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi Publik kepada PPID baik secara langsung maupun tidak langsung (surat, email, telepon)
2
Petugas informasi publik mengarahkan pemohon untuk mengisi form permintaan informasi publik pada link https://datacenter-bpipi.kemenperin.go.id/permintaan_data
3
Pemohon mendapatkan konfirmasi bahwa telah melakukan permintaan informasi.
4
PPID memberikan jawaban untuk memenuhi informasi atau tidak memenuhi dengan disertai alasan, dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja.
//
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanyakan apa saja kepada kami!