skip to Main Content

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia mempunyai tugas melaksanakan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah persepatuan dalam rangka peningkatan daya saing nasional berlandaskan keunggulan potensi sumber daya daerah.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia menyelenggarakan fungsi :

  • Pelaksanaan pengembangan produk dan peningkatan kreativitas pada industri kecil dan industri menengah persepatuan;
  • Pelaksanaan bantuan informasi pasar, promosi, dan pemasaran pada industri kecil dan industri menengah persepatuan;
  • Pelaksanaan penguatan industri 4.0 pada industri kecil dan industri menengah persepatuan;
  • Pelaksanaan penumbuhan dan pengembangan wirausaha industri kecil dan industri menengah persepatuan;
  • Pelaksanaan penguatan kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan industri menengah persepatuan;
  • Pelaksanaan penguatan keterkaitan dan hubungan kemitraan antara industri kecil dan industri menengah persepatuan dangan industri besar serta sektor ekonomi lainnya;
  • Pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, kerja sama, hubungan masyarakat, data dan informasi, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan dan rumah tangga; dan
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.