skip to Main Content

Stimulus ke-2 Dampak Penanganan Covid 19

Pemerintah telah melakukan Konferensi Pers Stimulus ke-2 Dampak Penanganan Covid 19 di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta (13/03) yang juga dihadiri oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Stimulus ini dikeluarkan untuk menekan disrupsi atau ganguan terhadap proses produksi, distribusi, dan rantai pasok pada sektor industri manufaktur di dalam negeri akibat dampak virus korona (Covid-19)
Stimulus tersebut akan diberikan selama 6 bulan dimulai dari Bulan April hingga September 2020.
Pemberian stimulus ini bertujuan untuk menjaga agar sektor riil tetap bergerak serta menjaga daya beli masyarakat demi mendorong kinerja ekonomi domestik.

Stimulus berupa kebijakan fiskal dan nonfiskal. Untuk lihat detailnya, geser ke kiri ya sob infografis diatas.

https://www.instagram.com/p/B9sfLXXDYOj/?igshid=1sygaqdwo2pfb

 

Download

FINAL 13.03.2020 - Siaran Pers Stimulus Ekonomi Kedua Penanganan Dampak COVID19

PUBLIK - KONPERENSI PERS STIMULUS EKONOMI_130220

id_IDID