skip to Main Content

Pendampingan IKM Alas Kaki menuju Standarisasi dan Peluang Ekspor

ALFIYAN DAROJAT

Staff Tata Usaha

Balai Pengembangan Industri Persepatuan Indonesia (BPIPI) Kementerian Perindustrian terus mengkampanyekan standarisasi untuk IKM alas kaki di Indonesia. Potensi dan peluang IKM alas kaki untuk melakukan perbaikan kualitas terus di dorong agar mengadopsi standar-standar baik SNI dan ISO. Dengan mengadopsi SNI atau ISO daya saing IKM menjadi lebih baik, menghasilkan produksi yang berkualitas dan aman bagi pengguna. Saat ini perkembangan standar dan sistem diindustri khususnya alas kaki sangat pesat, sehingga pengetahuan tentang bahan, proses produksi dan tata kelola harus terus relevan dan saling melengkapi.

Kementerian Perindustrian pada tanggal 23 Desember 2016, menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia tentang lembaga penilaian kesesuaian dalam rangka pemberlakuan dan pengawasan standar nasional Indonesia sepatu pengaman secara wajib. Keputusan ini dibuat dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar nasional Indonesia (SNI) sepatu pengaman secara wajib dan telah dilakukan evaluasi lembaga penilaian kesesuaian yang ditunjuk dengan Permenperin No 107/M-IND/PER/II/2014 tentang penunjukan lembaga penilaian kesesuaian dalam rangka pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia.

Dalam Permenperin ini, ada beberapa ketentuan dan yang dimaksud dalam peratuan tersebut, yaitu :

  1. Pertama. Sepatu Pengaman adalah sepatu kerja yang dibutuhkan untuk melindungi kaki para pekerja dari bahaya yang berkaitan dengan lingkungan kerja.
  2. Kedua, Sertifikat produk penggunaan tanda SNI sepatu pengaman, yang selanjutnya disebut SPPT-SNI sepatu pengaman, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi produk kepada produsen yang mempu memproduksi sepatu pengaman sesuai dengan persyaratan SNI 0111:2009, SNI 7037:2009, dan SNI 7079:2009.
  3. Ketiga, Lembaga sertifikasi produk, yang selanjutnya disingkat LSPro, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk. LSPro yang terakreditasi melakukan sertifikasi terhadap sepatu pengaman sesuai dengan ketentuan  SNI 0111:2009, SNI 7037:2009, dan SNI 7079:2009.
  4. Keempat, Laboratorium penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh sepatu pengaman sesuai metode ui SNI.

Tahun 2021, BPIPI melakukan inisiasi pembentukan LSPro (Lembaga Sertifikasi Produk) Alas kaki untuk menjawab kebutuhan IKM dalam mengadopsi standard mutu produk. Sebagai pilot project tahun 2021 salah satu IKM alumni BPIPI tahun 2017 dengan brand nya Ozero akan dibantu fasilitasi pendampingan SPPT SNI untuk produk safety shoes. Potensi brand Ozero ini sangat besar untuk dikembangkan lebih besar lagi. Pendampingan BPIPI akan fokus pada manajemen bisnis, proses produksi dan pemasaran.  Dalam pilot project ini, BPIPI mendorong pelaku industri kecil dan menengah alas kaki mendapatkan sertifikat SNI pada tahun 2021, sehingga upaya ini akan mampu menjamin kualitas produk yang dihasilkan.

Ozero sebagai salah satu brand safety shoes dari kota Tuban telah melakukan banyak perubahan sejak tahun 2017. Dengan menggunakan pemasaran berbasis media sosial, ozero memposisikan produknya sebagai produk-produk safety shoes yang terjangkau untuk semua kalangan, termasuk pengguna segmen. Dalam rencana pendampingan SPPT SNI tahun 2021 oleh BPIPI, Ozero dinilai mempunyai komitmen tinggi untuk melakukan perubahan dalam proses pendampingan. Pendampingan akan dimulai dari lantai produksi untuk memastikan kualitas produk sesuai dengan SNI, Simultan dengan proses tersebut, pendampingan juga akan fokus pada pembenahan organisasi sebagai konsekuensi perubahan manajemen mutu.

Target dari program pendampingan ini adalah SPPT SNI untuk produk Ozero, sehingga manfaat penerapan SPPT SNI dapat dirasakan oleh IKM sekaligus mampu meningkatkan kapasitas usaha dalam jangka Panjang.

This Post Has 0 Comments

Leave a Reply