skip to Main Content

STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
BALAI PEMBERDAYAAN INDUSTRI PERSEPATUAN INDONESIA

 

I. PENDAHULUAN

A. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 13 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyebutkan bahwa untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), membuat dan mengembangkan sistem penyediaan pelayanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional.
2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 70 tahun 2011 tentang Tata Kelola Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perindustrian.
3. Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 351 tahun 2011 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perindustrian.
4. Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 33 tahun 2012 tentang Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi Kementerian Perindustrian.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
6. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
7. Surat Keputusan Kepala Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia Nomor : 016 Tahun 2020 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia.

B. LATAR BELAKANG

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong Keterbukaan di Indonesia.
Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik. Dimana, setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, PPID menetapkan standar layanan informasi di lingkungan Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia. Dengan adanya Standar Operasional Pelayanan Informasi Publik, diharapkan implementasi UU KIP dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata terpenuhi.

C. MAKSUD DAN TUJUAN

Penyusunan, penetapan dan penerapan Standar Pelayanan Informasi Publik sebagai :
1. Bagian dari komitmen Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia dalam memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat;
2. Pedoman bagi masyarakat dalam menilai kualitas pelayanan informasi publik Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia;
3. Tolok ukur dalam penyelenggaran pelayanan informasi publik di Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia.

Adapun tujuan dari Standar Pelayanan Publik ini adalah :
1. Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik terhadap masyarakat.
2. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan informasi publik yang diselenggarakan oleh Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia.

D. PENGERTIAN UMUM

1. Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia selanjutnya disebut sebagai BPIPI adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian yang bertugas melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan, pengembangan desain dan pelayanan konsultasi di bidang persepatuan.
2. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik..
3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
4. Pengguna pelayanan adalah instansi pemerintah pusat dan daerah, perguruan tinggi, lembaga/organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat;
5. Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
6. Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik karena dilindungi oleh Undang-undang lainnya.

II. VISI, MISI, MOTTO DAN MAKLUMAT PELAYANAN

A. Visi

Terciptanya pelayanan informasi publik yang kredibel dalam memberikan layanan informasi publik.

B. MISI

1. Meningkatkan kualitas layanan informasi publik
2. Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik
3. Memperkuat sarana prasarana dalam rangka efisiensi dan efektfitas layanan informasi publik
4. Meningkatkan pengelolaan dokumentasi informasi publik.
5. Menciptakan pelayanan publik yang berbasis teknologi informasi.
6. Mewujudkan Pelayanan Publik yang cepat dan akurat.
7. Mewujudkan layanan menuju pelayanan prima, cepat, mudah dan transparan.

C. MOTO

CERMAT dalam memberikan pelayanan informasi publik (Cepat, Ramah, Mudah, Akuntabel dan Transparan)

D. MAKLUMAT

Informasi merupakan kebutuhan dan hak setiap orang, maka selaku penyelenggara layanan informasi publik Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia, kami terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan berkomitmen untuk:
• Menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
• Memberikan informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
• Proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat sesuai standar pelayanan informasi yang berlaku.
• Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik.

• Memanfaatkan teknologi informasi yang mudah di akses masyarakat.
• Tidak melakukan pungutan yang tidak sah dalam memberikan layanan informasi publik.
• Untuk mewujudkan komitmen tersebut kami menerima berbagai kritik, saran dan pengaduan dari masyarakat atas layanan informasi publik yang dinilai kurang memuaskan.

III. STANDAR PELAYANAN

A. Tugas dan Tanggung Jawab

Tugas dan tanggung jawab PPID Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik adalah :
• Penyediaan, penyimpanan , pendokumentasian, dan pengamanan informasi
• Pelayanan informasi publik sesuai dengan aturan yang berlaku
• Pelayanan informasi publik yang cepat , tepat, dan sederhana
• Penetapan prosedur operasional dalam penyebarluasan informasi publik
• Pengklasifikasikan informasi dan/atau pengubahannya
• Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat di akses; dan
• Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.

B. Mekanisme untuk memperoleh informasi publik:

• Setiap Pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi publik kepada Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia (BPIPI) secara tertulis atau tidak tertulis.
• BPIPI wajib mencatat nama dan alamat Pemohon informasi publik.
• BPIPI wajib mencatat permintaan informasi publik yang di ajukan secara tidak tertulis.

• BPIPI wajib memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.
• Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.
• Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.

C. Cara Memperoleh Informasi

Melalui website atau email
Dapat men-download informasi publik yang tersedia pada website (http://bpipi.kemenperin.go.id), atau melalui Email : bpipi@kemenperin.go.id & info@bpipi.kemenperin.go.id
Melalu telepon/fax
Dapat menghubungi telepon layanan informasi di nomor (031) 8855149, Fax (031) 8856150.
Melalui jasa pos
Mengirimkan surat melalui jasa pos yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dengan alamat Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia di Komplek Pasar Wisata, Tanggulangin, Kedensari, Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61272, Indonesia.
Langsung
Datang Langsung ke Layanan Informasi, dengan alamat Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia di Komplek Pasar Wisata, Tanggulangin, Kedensari, Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61272, Indonesia.

D. Jangka Waktu Penyelesaian

• Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

• Waktu penyelesaian di laksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak di terimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang di minta berada di bawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
• Penyampaian Informasi publik kepada pemohon informasi publik di lakukan secara langsung, melalui email, Fax ataupun jasa pos.

E. Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi

• Pemohon informasi publik mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukan alasan.
• Atasan PPID Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila Atasan PPID menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut;
• Jika pengaju keberatan puas atas putusan Atasan PPID, maka sengketa keberatan selesai;
• Jika pengaju keberatan informasi publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat.

F. Waktu Pelayanan Informasi

Pemberian Pelayanan Informasi Publik di laksanakan setiap hari kerja Senin s/d Jumat, dengan pembagian waktu sebagai berikut:
• Senin s.d Kamis : 09.00 – 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB
• Jumat : 09.00 – 16.30 WIB
Istirahat : 11.00 – 13.00 WIB

Alamat:
Layanan Informasi Publik
Resepsionis Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia
Komplek Pasar Wisata, Tanggulangin, Kedensari, Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur- Indonesia.

G. KOMPETENSI PELAKSANA

PPID BPIPI dalam menjalankan tugasnya dibantu Resepsionis, Arsiparis, Instruktur, Pengelola Laboratorium Uji, dan Pranata Humas. PPID dan semua anggota yang termasuk dalam struktur organisasi PPID harus memiliki kompetensi sebagai berikut:
1. Memiliki pengetahuan peraturan perundang-undangan serta peraturan lainnya tentang pelaksanaan keterbukaan informasi publik
2. Mampu melakukan koordinasi dengan satuan organisasi/unit kerja dalam mengumpulkan, menyusun, menyediakan, dan mendokumentasikan informasi
3. Mampu melakukan pengklasifikasian informasi dengan tepat, cepat, dan akurat menurut jenisnya
4. Mampu berkomunikasi dan menjalin hubungan yang baik dengan pengguna pelayanan
5. Mampu mengoperasikan komputer program Microsoft Office
6. Mampu bekerja sama dalam tim

H. JAMINAN PELAYANAN, KEAMANAN DAN KESELAMATAN

1. BPIPI memberikan jaminan pelayanan berupa kesamaan hak pada seluruh masyarakat untuk mendapatkan informasi publik.
2. Informasi publik yang diberikan dijamin keabsahannya sepanjang diberikan secara resmi oleh PPID dan sesuai prosedur yang ditetapkan
3. Keamanan dan keselamatan pemohon terkait kepentingan permohonan informasi dilindungi oleh Undang-undang yang berlaku.

I. EVALUASI KINERJA PELAKSANAAN

Kegiatan evaluasi pelaksanaan pelayanan informasi publik di Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia dilakukan melalui penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) oleh atasan pegawai terkait setiap akhir tahun. Selain itu PPID wajib memberikan Laporan akses informasi minimal satu kali dalam setahun dan dipublikasikan melalui website BPIPI sebagai upaya transparansi hasil pelayanan.

Sidoarjo, Maret 2020
PPID BPIPI,

Totok Marjiyanto

 

 

Struktur PPID BPIPI