Jam Operasional

Senin-Kamis: 07.30- 16.00 WIB | Jumat: 07.30 - 16.30 WIB

LAYANAN PENGUJIAN LABORATORIUM

Laboratorium Pengujian BPIPI

Memberikan jasa layanan di bidang :

Pengujian kulit, produk kulit dan sepatu.

Laboratorium Uji Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia (BPIPI) merupakan salah satu fungsi organisasi independen yang dapat melakukan pengujian terhadap bahan baku dan produk alas kaki di bidang fisika-mekanik dan kimia, didirikan untuk melayani pengguna jasa (konsumen) baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Peran Laboratorium Uji Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia (BPIPI) (selanjutnya disebut LU-BPIPI) merupakan bagian dari satuan kerja Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia, yang dalam hal ini melakukan pengujian terhadap bahan baku dan produk persepatuan, dengan personil manajemen dan teknis yang memiliki kewenangan dan sumber daya yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugasnya.

Pengujian adalah kegiatan teknis untuk menentukan karakteristik atau fitur dari suatu produk, bahan, peralatan, organisme, fenomena fisik, proses atau layanan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan sebelumnya.

Fasilitas ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No: 103/M-IND/PER/12/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Industri Persepatuan Indonesia, dan akreditasi ISO 17025:2005 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) No: LP-693-IDN tanggal 30 Januari 2013. Hal ini untuk mendukung LU-BPIPI dalam akreditasi tahun 2005.

DOWNLOAD HARGA PENGUJIAN
Lampiran PP Nomor 54 tahun 2021

Abrasion Tester

Mesin test laboratorium yang berfungsi untuk mengetahui ketahanan outsole terhadap abrasi.