skip to Main Content

Based on the decree Kepala Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia No. : 018/IKMA/BPIPI/KEP/1/2019 tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia menyatakan bahwa :

Dengan ini, kami menyatakan apabila tingkat mutu pelayanan Balai Pemberdayaan Industri Persepatun Indonesia kepada penerima layanan tidak sesuai standar seperti kerusakan peralatan uji ditengah proses sehingga mengakibatkan keterlambatan dan lain-lain, maka kami sanggup untuk menyelenggarakan pelayanan ulang bebas biaya; dan apabila tidak menepati janji ini kami siap menerima sanksi sesuai perturan perundang-undangan yang berlaku.

Sidoarjo, 4 Januari 2020

Kepala

ttd

Edi Suhendra

Download

en_USEN