Based on the decree Kepala Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia No. : 018/IKMA/BPIPI/KEP/1/2019 tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia menyatakan bahwa :
Dengan ini, kami menyatakan apabila tingkat mutu pelayanan Balai Pemberdayaan Industri Persepatun Indonesia kepada penerima layanan tidak sesuai standar seperti kerusakan peralatan uji ditengah proses sehingga mengakibatkan keterlambatan dan lain-lain, maka kami sanggup untuk menyelenggarakan pelayanan ulang bebas biaya; dan apabila tidak menepati janji ini kami siap menerima sanksi sesuai perturan perundang-undangan yang berlaku.
Sidoarjo, 4 Januari 2020
Kepala
ttd
Edi Suhendra