skip to Main Content

Daftar Informasi Publik (DIP) adalah daftar informasi yang dapat diakses oleh masyarakat umum untuk mengetahui kinerja BPIPI berdasarkan kinerja yang transparan dan akuntabel. Selain itu Daftar Informasi Publik merupakan hak bagi masyarakat untuk dapat mengetahui informasi dari BPIPI sebagai upaya untuk melakukan monitoring akan kinerja Instansi Pemerintah khususnya BPIPI.

  1. Informasi yang dapat diakses setiap saat (setiap saat)
  2. Informasi yang disajikan secara berkala (berkala)
  3. Informasi yang dikecualikan (dikecualikan)
    • Laporan Keuangan Tahunan yang Belum di Audit oleh Pihak Internal (Irjen) dan Eksternal (BPK)
  4. Informasi yang disajikan serta merta (serta merta)
    • Informasi Gangguan Jaringan Internet
    • Informasi Gangguan Jaringan Listrik dan Air
    • Informasi Bencana Alam
en_USEN