skip to Main Content

Tugas Dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 103/M-IND/PER/12/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian, Balai Pengembangan Industri Persepatuan Indonesia mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan, pengembangan desain dan pelayanan konsultasi di bidang persepatuan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Balai Pengembangan Industri Persepatuan Indonesia menyelenggarakan fungsi :

  • Penyusunan rencana, program dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang persepatuan;
  • Pelaksana layanan bimbingan teknis produksi sepatu dan manajeman persepatuan;
  • Pelaksanaan pemgambangan desain di bidang persepatuan;
  • Pelayanan informasi teknologi persepatuan;
  • Pelaksanaan urusan kepegawian, keuangan, inventarisasi barang milik Negara, tata persuratan, perlengkapan, kearsipan, rumahtangga, koordinasi penyusunan bahan rencana dan program, penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan, serta pengelolaan perpustakaan BPIPI.