skip to Main Content

BPIPI dan WBBM

alfiyan darojat

Staff Tata Usaha

Tema inovasi dan pemerintahan saat ini tidak bisa terpisah dan akan saling berkaitan. Begitu pula dengan layanan publik yang tidak bisa lepas dari kualitas pelayanan dan kebijakan. Kebijakan yang berorientasi pada masyarakat diharapkan dapat meningkatkan pelayanan untuk memenuhi kebutuhannya. Masyarakat pun diharapkan dapat diuntungkan dengan adanya kebijakan sebagai payung hukum untuk mengatur dan mengontrol penyelenggaraan pelayanan publik. Robi C.K (2016), berpendapat bahwa layanan publik adalah pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan tugas, fungsi dan tata cara yang telah ditetapkan. Dengan demikian pelayanan publik diselenggarakan sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang ada.

Balai Pengembangan Industri Persepatuan (BPIPI) sebagai satuan unit kerja layanan publik di bawah Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian yang saat ini menyandang predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) memandang perlu memperbarui cetak biru pembangunan zona integritas sebagai upaya mempertahankan WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan menyiapkan diri menuju WBBM (Wilayah Bersih Bebas Melayani).

Tahun 2019 merupakan momentum penting bagi BPIPI sebagai satuan kerja untuk menunjukkan kinerja yang lebih berprestasi baik di lingkungan Kementerian Perindustrian dan dalam melayani masyarakat.  Memberikan layanan terbaik BPIPI di tahun 2019 merupakan komitmen bersama untuk mewujudkan integritas Aparatus Sipil Negera yang tulus dan ikhlas mengabdi, melaksanakan sistem pengendalian internal pemerintah secara menyeluruh dan menerapkan budaya kerja produktif sekaligus efisien.

Mewujudkan Zona Integritas merupakan kebanggaan sekaligus predikat yang diberikan kepada satuan kerja di lingkungan Kementerian Perindustrian sebagai upaya implementasi Balai Pengembangan Industri Persepatuan (BPIPI) sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBM) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Dalam upaya mendukung pembangunan zona integritas tersebut, BPIPI melakukan proses transformasi digital secara bertahap dan terencana dengan mengembangan layanan berbasis Internet of Things (IoT) pada setiap fungsi layanan organisasi. Proses transformasi ini menjawab tantangan ke depan kebijakan Kementerian Perindustrian yang telah menyusun inisiasi ”Making Indonesia 4.0” sebagai implementasi peta jalan Indonesia menuju revolusi industri 4.0.

Saat ini BPIPI kembali mencanangkan program Reformasi Birokrasi untuk mewujudkan harapan masyarakat dan para pemangku kepentingan menjadi BPIPI yang lebih dipercaya, yang memberikan pelayanan prima, zero complain dan menjadikan BPIPI unggul dan professional. Dengan motto SALAM SEPATU Semangat – Cepat – Jitu BPIPI bercita-cita menjadi organisasi layanan publik dengan inovasi yang berkelanjutan, administrasi dan birokrasi yang sederhana, operasional dan pelayanan yang cepat, tepat, akuntabel, informatif, akurat, terpercaya dan mudah diakses. Hal ini semata-mata mewujudkan percepatan program reformasi birokrasi nasional untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good & clean governance).

Sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 BPIPI mencanangkan zona integritas sebagai program yang melekat disetiap pelaksanaan kegiatan organisiasi. BPIPI terus melakukan perbaikan dengan melaksanakan program Reformasi Birokrasi pada periode 2020-2025 dengan beberapa area perubahan antara lain bidang budaya, kelembagaan, tata laksana, SDM Aparatur, Pengawasan, Akuntabilitas, Pelayanan Publik dan Mind Set Aparatur dalam mewujudkan aparatur BPIPI yang bersih dan berintegritas dalam memberikan pelayanan yang dan meningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja.

Keberlangsungan implementasi Reformasi Birokrasi BPIPI memiliki peran vital dalam mewujudkan BPIPI yang profesional dan berintegritas sesuai harapan masyarakat dan hasil-hasil yang telah dicapai dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebelumnya menjadi dasar pelaksanaan dan evaluasi program Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2025 yang dituangkan dalam Cetak Biru (Road Map) Reformasi Birokrasi. Oleh Karena itu pelaksanaan Reformasi Birokrasi di BPIPI merupakan penguatan dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebelumnya.

Saat ini tuntutan inovasi layanan publik terus bergulir di lingkungan organisasi pemerintahan. Namun kenyataannya hubungan antara organisasi dan inovasi adalah hubungan yang komplek, dinamis dan multilevel (Lam, 2006). Menurut pendapat Demircioglu (2016), inovasi yang baik adalah inovasi yang mampu menyelesaikan masalah. Advokasi inovasi layanan publik bukan hal yang baru. Sejak lahirnya undang-undang pelayanan publik tahun 2009, banyak implementasi ilmu pengetahuan yang melibatkan mulitidisiplin selama 10 tahun terakhir berhasil mengidentifikasi beberapa isu penting, mengapa beberapa inisiatif inovasi berhasil, sedangkan inovasi yang lainnya belum berhasil. Banyak peneliti dari multidisiplin ilmu termasuk sosiologi, psikologi, sosiopsikologi, ekonomi, antropologi, ilmu politik, IT, llmu komunikasi, studi ilmu kesehatan serta organisasi dan manajemen mempunyai kontribusi pada kajian inovasi (Greenhalgh, 2004).

Mengapa inovasi begitu penting dalam organisasi pelayanan publik?, karena lingkungan organisasi yang terus berubah, maka organisasi membutuhkan inovasi untuk bertahan dan berkembang (Demircioglu, 2016). Dengan inovasi, organisasi pelayanan publik bisa mengoptimalkan pemberdayaan dan demokratisasi di lingkungan internal organisasi tersebut. Sehingga untuk penilaian organisasi pelayanan publik  pada umumnya tidak berdasarkan keuntungan semata. Organisasi pelayanan publik membutuhkan legitimasi atau pengakuan untuk meningkatan kepercayaan di mata masyarakat (Demircioglu, 2016). Mendukung pandangan tersebut, Hartley (2005), pelayanan publik mempunyai tujuan meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan dan kinerja layanan termasuk efisiensi anggaran dalam upaya meningkatkan nilai organisasi di mata publik (Moore, 1995). Inovasi publik juga menuntut inovasi pada level pemerintahan. Seperti halnya reformasi birokrasi pada level pemerintah daerah inovasi kebijakan sangat dibutuhkan oleah pelayan publik untuk melaksanakan strategi pelayanan publik yang didukung oleh peraturan dan kebijakan yang berlaku. Namun tidak juga dilupakan, bahwa inovasi pelayanan publik membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat yang membuat layanan publik terus berinovasi.

Hingga tahun 2020, BPIPI telah melaksanakan beberapa agenda reformasi birokrasi penting. Dengan pencapaian sebagai satuan kerja layanan publik berpredikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi), BPIPI merasa penting untuk terus konsisten dan berkomitmen mewujudkan WBBM (Wilayah Bersih Bebas Melayani) sebagai wujud pelaksanaan amanah reformasi birokrasi.

Cita-cita dan harapan BPIPI tidaklah mudah tanpa dukungan masyarakat, sumber daya organisasi dan para pemangku kepentingan. Namun dengan ittikad yang tulus untuk terus belajar dan berbenah menjadi pemicu semangat untuk tetap memberikan layanan yang prima dan paripurna. SALAM SEPATU Semangat – Cepat – Jitu, terima kasih.

 

Bagaimana dengan organisasi anda?

This Post Has 0 Comments

Tinggalkan Balasan

id_IDID