Wednesday, February 22, 2012

Site Search

Tentang Kami

images

Balai Pengembangan Industri Persepatuan Indonesia (BPIPI) merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementrian Perindustrian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM).

Pelayanan jasa BPIPI adalah kegiatan pendidikan pelatihan, pengembangan desain dan konsultasi di bidang persepatuan.

Tugas dan fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 103/M-IND/PER/12/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian, Balai Pengembangan Industri Persepatuan Indonesia mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan, pengembangan desain dan pelayanan konsultasi di bidang persepatuan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Balai Pengembangan Industri Persepatuan Indonesia menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan rencana, program dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang persepatuan;
  2. Pelaksana layanan bimbingan teknis produksi sepatu dan manajeman persepatuan;
  3. Pelaksanaan pemgambangan desain di bidang persepatuan;
  4. Pelayanan informasi teknologi persepatuan;
  5. Pelaksanaan urusan kepegawian, keuangan, inventarisasi barang milik Negara, tata persuratan, perlengkapan, kearsipan, rumahtangga, koordinasi penyusunan bahan rencana dan program, penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan, serta pengelolaan perpustakaan BPIPI.

 

Visi dan misi


VISI

Mewujudkan Pusat Pelayanan yang Profesional Menuju Industri Persepatuan Berdaya Saing Global.

MISI

  • Memberikan pelayanan pendidikan dan pelatihan.
  • Memberikan bantuan konsultasi teknis dan manajemen.
  • Mengembangkan pusat desain persepatuan.
  • Memberikan informasi teknologi dan promosi persepatuan.
  • Memberikan pelayanan pengujian mutu / sertifikasi.

 

BPIPI

Komplek Pasar Wisata, Tanggulangin
Sidoarjo, Jawa Timur
Telp.  +62 31-8855149
Fax.   +62 31-8855149

Login