Tentang Kami

Balai Pengembangan Industri Persepatuan Indonesia (BPIPI) merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementrian Perindustrian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Pelayanan jasa BPIPI adalah kegiatan pendidikan pelatihan, pengembangan desain dan konsultasi di bidang persepatuan.
Tugas dan fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 103/M-IND/PER/12/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian, Balai Pengembangan Industri Persepatuan Indonesia mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan, pengembangan desain dan pelayanan konsultasi di bidang persepatuan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Balai Pengembangan Industri Persepatuan Indonesia menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana, program dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang persepatuan;
- Pelaksana layanan bimbingan teknis produksi sepatu dan manajeman persepatuan;
- Pelaksanaan pemgambangan desain di bidang persepatuan;
- Pelayanan informasi teknologi persepatuan;
- Pelaksanaan urusan kepegawian, keuangan, inventarisasi barang milik Negara, tata persuratan, perlengkapan, kearsipan, rumahtangga, koordinasi penyusunan bahan rencana dan program, penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan, serta pengelolaan perpustakaan BPIPI.
Visi dan misi
VISI
Mewujudkan Pusat Pelayanan yang Profesional Menuju Industri Persepatuan Berdaya Saing Global.
MISI
- Memberikan pelayanan pendidikan dan pelatihan.
- Memberikan bantuan konsultasi teknis dan manajemen.
- Mengembangkan pusat desain persepatuan.
- Memberikan informasi teknologi dan promosi persepatuan.
- Memberikan pelayanan pengujian mutu / sertifikasi.